Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebar Hoax, Polri: Hati-hati Bisa Dipanggil Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 04 Februari 2019, 18:05 WIB
Sebar Hoax, Polri: Hati-hati Bisa Dipanggil Polisi
Irjen Polisi Mohammad Iqbal/RMOL
rmol news logo Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal mengaku perihatin dengan jumlah penyebaran hoax melalui media sosial, yang semakin besar di tahun politik.

Dalam seminar Milenial Anti Hoax di auditorium Vokasi, UI, Depok, Jawa Barat, Iqbal mengajak mahasiswa untuk berperan aktif mencegah penyebaran hoaks lewat medsos. Sebagai generasi milenial, mahasiswa dinilai punya pengaruh besar sebagai pengguna medsos.

"Dari data yang ada, pemegang gadget, pengguna sosmed ada di adik-adik semua. Hati-hati nanti bisa dipanggil polisi, kalau (hoax) di-foward. Jadi saring dulu," kata Iqbal, Selasa (4/2).

Karena itu, Polri mengajak para mahasiswa untuk juga berperan mendinginkan suasana politik.

"Hoax mengemuka hampir naik 65 sampai 85 persen pada tahun politik, maka polisi tampil sebagai oase untuk mendinginkan situasi politik yang ada," ujarnya.

Sementara, menurut Kabiro Misi Hubinter Polri Brigjen Krishna Mukti para penyebar hoax bisa terancam pidana yang diatur dalam UU ITE.

Dalam UU itu, katanya melarang penyadapan dan pencemaran nama baik. Khrisna pun mencontohkan pelanggaran UU ITE yang mungkin dilakukan mahasiswa.

"Kamu upload dosen dari belakang, dosen ini orangnya gini, disebar. Dosen ngadu, pelaku ditangkap nangis," ujar Krishna. [wis]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA