Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 04 Februari 2019, 17:49 WIB
Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY
Syahrul Arubusman/RMOL
rmol news logo Diduga melakukan pelanggaran kode etik, hakim di Pengadilan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat berinisial NLS dilaporkan ke Komisi Yudiasial (KY).

NLS dilaporkan karena dianggap mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal dalam kasus penetapan sita eksekusi oleh PN Cibinong nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap obyek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
 
Kuasa hukum pelapor, Syahrul Arubusman mengaku telah melakukan perlawanan terhadap penetapan sita tersebut, dengan permohonan perlawanan nomor :169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi di PN Cibinong.

"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Syahrul melihat ada tiga kejanggalan yang dilakukan NLS selama persidangan berlangsung. Pertama, katanya, anggota majelis beberapa kali gonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan.

Kedua, majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.

Kemudian ketiga, dari awal persidangan majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
"Alasan permohonan itu adalah bahwa J Trust Investmens telah melakukan proses di luar prosedur dan mengesampingkan itikad baik dari pemohon selaku nasabah yang dirugikan," kata Syahrul.

Menurut debitur, penetapan sita eksekusi tersebut terkesan sangat prematur, mengingat pihak termohon telah mengabaikan segala itikad baiknya termohon.

"Pada hal pihak debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjuampai pihak termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor termohon. Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian, karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif," ujarnya. [wis]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA