“Kami laporkan Immanuel karena pernyataanya sangat menyakiti hati umat,†kata pelapor Eka Gumilar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/2).
Pernyataan Immanuel, kata dia, bisa menimbulkan perpecahan antara sesama. Immanuel pun diingatkan agar tidak mengumbar pernyataan menuduh di ruang publik.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan pada saudara Immanuel, anda jangan sekali-kali berbicara yang sangat sensitif memecah belah bangsa,†ujarnya.
“Alhamdulillah pihak Kepolisian kooperatif sekali, saya kira ini daerah yang sensitif dan harus ditindaklanjuti dan saya optimis sekali Kepolisian akan bijaksana, profesional, akan membantu kita memproses laporan kita,†harap Eka.
Eka melaporkan Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer dengan pasal berlapis yaitu Pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian dan atau Pasal 310, 311 KUHP.
Disaat hampir bersamaan, Noel juga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan disampaikan Persaudaraan Alumni 212 dengan kasus dan tuduhan yang sama.
[wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: