Pelaporan itu dilayangkan PA 212 atas pernyataan Immanuel yang menyebut peserta reuni 212 sebagai wisatawan 212 penghamba uang.
“Dengan pernyataan hamba uang terhadap alumni 212, jadi saya ingin kepastian (hukum), kok dia seenaknya mengatakan menganggap 212 penghamba uang. Ini sudah negatif, sudah tidak baik,†kata kuasa hukum PA 212, Azzam Khan usai melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, kata dia, Immanuel juga sudah dilaporkan oleh Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis dalam kasus yang berbeda, yakni mengenai Al-Quran bukanlah kitab suci dan Nabi Muhammad bukanlah orang suci.
“Itu jelas (melanggar pasal) 156 A, ujaran kebencian. Pasal pidananya masuk, tapi (proses hukumnya) nggak ada itu semua,†kata Azzam.
Dia berharap, laporannya itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Karena, lanjut dia, saat ini masyarakat sudah lagi tidak bisa dibodohi. “Rakyat ini gak bodoh, semua ngerti, nggak bisa bermain di tingkat begini,†pungkas Azzam.
Hingga berita ini diturunkan, Azzam dan beberapa pengurus Persaudaraan Alumni 212 tengah membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terhadap Immanuel Ebenezer.
[wis]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.