Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sita Buku Tanpa Putusan Pengadilan, Jaksa Agung Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 Februari 2019, 19:30 WIB
Sita Buku Tanpa Putusan Pengadilan, Jaksa Agung Langgar UU
Diskusi Habis Gelap Terbitlah Terang, Sudah Terbit Malah Dilarang/RMOL
rmol news logo Usulan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan razia besar-besaran terhadap buku bermuatan sejarah komunisme berpotensi melanggar undang-undang.

Hal itu terjadi jika penyitaan buku dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sejarawan Profesor Asvi Warman Adam menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/ PUU-VIII/2010 tentang uji materiil dan formil terhadap UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum junto UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang, Kejagung tidak boleh melakukan penyitaan ataupun perampasan tanpa mengantongi putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Di dalam keputusan MK pun terlihat bahwa penyitaan itu hanya bisa dilakukan dengan hanya putusan pengadilan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Terang, Sudah Terbit Malah Dilarang' di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Asvi, jangankan menyita, putusan MK juga menyatakan bahwa Kejagung tidak boleh melarang orang untuk menulis ataupun menjual buku apapun kepada publik selain melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Pelarangan buku sudah tidak ada lagi sejak tahun 2010," ujarnya.

Yang boleh dilakukan Kejagung hanyalah pengawasan terhadap buku yang beredar di tengah masyarakat. Konkritnya boleh melakukan penelitian tentang sebuah buku yang dianggap melanggar hukum dan kemudian membawanya ke meja pengadilan.

"Pengawasan itu tidak identik dengan penyitaan. Untuk melakukan pengawasan menurut hemat saya, Kejaksaan Agung tentu mempunyai anggaran untuk membeli buku itu," jelas Asvi.

Terkait penyitaan buku-buku berbau komunisme, Asvi memastikan bahwa yang dilakukan oleh aparat keamanan sesungguhnya telah melanggar hukum.

"Harus dimiliki dulu (putusan pengadilan), dan tidak disita. Nah di sini yang dilakukan itu adalah penyitaan. Terjadi pada dua atau tiga kota belakangan ini, penyitaan terhadap buku yang sebetulnya itu melanggar hukum," tegasnya.

Adapun, penyitaan buku dilakukan aparat kepolisian dan TNI diantaranya di Kabupaten Kediri, Kota Padang, dan Kota Tarakan. Buku-buku yang disita dari sejumlah toko buku antara lain berjudul Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan karya Soe Hok Gie, Benturan NU PKI 1948-1965 karya Abdul Munim DZ. Kemudian Soekarno, Orang Kiri, Revolusi dan G30S 1965 karya Ong Hok Ham, dan Komunisme Ala Aidit yang disusun Tim Majalah Tempo. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA