Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Manulife Tak Bisa Unjuk SK-nya, Sidang Gugatan Johan Ditunda Hingga Pekan Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 01 Februari 2019, 10:20 WIB
Manulife Tak Bisa Unjuk SK-nya, Sidang Gugatan Johan Ditunda Hingga Pekan Depan
Foto: Net
rmol news logo Sidang gugatan Johan Solomon sebagai ahli waris pemegang polis atas nama S.K Johny terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) telah digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan identitas dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.

Kuasa hukum Johan Solomon, Husendro menyampaikan, kuasa hukum pihak tergugat tidak dapat menunjukkan SK-nya di hadapan majelis hakim.

“Dengan alasan gugatan baru diterima hari Senin 28 Januari 2019, dan surat kuasa belum ditandatangani pihak Manulife,” kata Husendro saat dihubungi, Kamis petang (31/1).

Makanya, sambung Husendro, hakim menunda sidang hingga 6 Februari 2019 agar kuasa hukum tergugat melengkapi kelengkapan dokumen.
 
Perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar 27.664 dolar AS dan uang pertanggungan sebesar 500 ribu dolar AS. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Kaitannya dengan Johan Solomon, ia adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi kantor AJMI di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Tetapi, respon dari Manulife tidak diduga Johan. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak oleh Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai 500 dolar AS, yang dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA