Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ARUN: Vonis Ahmad Dhani Bukti Karut Marut Hukum Rezim Sekarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 31 Januari 2019, 15:26 WIB
ARUN: Vonis Ahmad Dhani Bukti Karut Marut Hukum Rezim Sekarang
Bob Hasan/Net
rmol news logo Penegakan hukum saat ini dinilai sudah melenceng carut marut dan tidak lagi berjalan semestinya.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Ahli hukum manapun di Indonesia pasti tahu bahwa hukum dengan lembaga penegak hukum adalah alat kekuasaan negara bukan alat kekuasaan rezim atau pemerintah," tegas Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan dalam keterangannya, Kamis (31/1).

Dalam kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi sekaligus caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani, contohnya, ia mengamati penegak hukum terkesan dipergunakan untuk kepentingan tertentu.

Bob mengatakan, jika merujuk kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terbukti menista agama di pengadilan, siapapun bagi pemeluknya pasti sangat marah. Bahkan tidak menutup kemungkinan berujar seperti Ahmad Dhani.

"Lantas kalimat meludahi itu ujaran kebenciannya terhadap siapa? Apakah hal itu telah diuji dalam pengadilan yang memeriksa perkara itu? Haruslah dibuktikan oleh alat bukti dari saksi ahli agama Islam tentang sikap dan ungkapan meludahi," ujarnya.

Menurut dia, posisi kasus Ahmad Dhani yang telah divonis 18 bulan penjara, justru sudah masuk ranah politik.

"Jaksa penuntut umum selaku penuntut umum saya jamin mengikuti perintah atasan yang tidak turut bersidang di perkara Ahmad Dani," kritiknya.

"Jadi apakah hal ini yang disebut sebagai penegakan hukum? Tidak."

Bob pun mengajak semua pihak agar di tengah pemerintahan dalam frame penegakan hukum seperti ini tidak terjadi lagi ke depan.

"Ini penting, bila perlu jadikan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia seperti KPK yang independen," tutup Bob.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA