Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mustofa Diduga Terima Rp 12,5 M Dari Dua Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 31 Januari 2019, 01:59 WIB
Bupati Mustofa Diduga Terima Rp 12,5 M Dari Dua Pengusaha
KPK/Net
rmol news logo Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait ijon proyek. Dalam kasus ini, Mustafa disangka menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 95 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait Pinjaman Daerah pada APBD tahun anggaran 2018.

KPK menduga Mustafa menerima sejumlah fee dari ijon proyak di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Fee berkisar dari 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Wakil Ketua KPK Alex Marwata menyebut bahwa gratifikasi yang diterima Mustafa diduga mencapai Rp 95 miliar. Uang itu diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dua pengusaha turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara dan Simon Susilo sebagai pemilik PT Purna Arena Yudha.

“Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon,” pungkasnya.

Budi dan Simon dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Mustafa disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA