Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan KPK, Bupati Mustafa Terima Gratifikasi Rp 95 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 Januari 2019, 23:24 WIB
Dugaan KPK, Bupati Mustafa Terima Gratifikasi Rp 95 M
Alex Marwata dan Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1).

Penerimaan uang diduga dilakukan secara bertahap dalam rentan waktu bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Penerimaan pertama diterima uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

"Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek," jelas Alex.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Mereka adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

KPK bahkan menduga mayoritas gratifikasi yang diterima Mustafa berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW (Budi Winarto) dan SS (Simon Susilo) untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018," jelasnya.

Dengan penetapan itu, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat Pasal 55 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA