Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Lampung Tengah Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 Januari 2019, 20:25 WIB
Bupati Lampung Tengah Juga Dijerat Pasal Gratifikasi
Pimpinan KPK Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam pengembangan kasus, Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Mustafa sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Alex mengatakan, Mustafa diduga menerima komisi atau fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," katanya.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Alex menyebutkan, sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW dan SS untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI tahun anggaran 2018," jelasnya.

Dalam penetapan status baru, Mustafa dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat pasal 55 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA