Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Jepara Kembali Digarap KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 30 Januari 2019, 11:13 WIB
Bupati Jepara Kembali Digarap KPK
Ahmad Marzuqi/Net
rmol news logo Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kembali harus menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjadi tersangka dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka AM akan bersaksi untuk tersangka LS (Lasito)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (30/1).

Dalam kasus tersebut, Marzuqi diduga memberikan sejumlah uang kepada hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang dia ajukan dan diproses PN Semarang.

Dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar AS atau setara Rp 200 juta.

Lasito diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Marzuqi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA