Hal tersebut ditegaskan mantan Sekjen Golkar itu jelang sidang kasus suap PLTU Riau-1 yang menjeratnya dengan agenda mendengarkan kesaksian mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Eni
kan sudah mengatakan semua, saya tidak terlibat di PLTU, tidak pernah menyuruh," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1).
Ia menegaskan, tuduhan KPK bahwa dirinya pernah menerima bantuan uang pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo ataupun Eni tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Eni dan Kotjo tidak pernah kasih saya uang, nggak pernah ngasih janji," kata Idrus.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Idrus bersama-sama Eni menerima uang Rp 2,25 miliar dari Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd).
Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang RIAU-1.
Idrus dan Eni masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, Kotjo telah menerima vonis pengadilan dan tidak menyatakan banding.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.