Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di sela-sela Rapim TNI dan Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (29/1).
"Siang ini dikirim dari Dewan Pers ke Mabes Polri. Nanti akan dipelajari oleh tim (Polri) yang sudah dibentuk," tegas Dedi.
Rekomendasi tersebut akan dikombinasi dengan temuan-temuan polisi setelah memeriksa saksi ahli bahasa dan Dewan Pers sendiri terhadap konten tabloid 16 halaman tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya. Kami masih menunggu," pungkas Dedi.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan ke polisi soal keberadaan tabloid
yang dinilai menfitnah kubu pasangan calon nomor urut 02.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.