Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPSK Bersedia Lindungi Saksi Kasus Suap Meikarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 28 Januari 2019, 09:47 WIB
LPSK Bersedia Lindungi Saksi Kasus Suap Meikarta
Foto: Net
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Hal ini ditunjukkan dengan inisiatif memonitoring sidang kasus tersebut yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

"Inisiatif ini dilakukan mengingat keterangan saksi dalam sidang-sidang sebelumnya sangat penting, terutama dengan dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu melalui siaran pers di Jakarta, Senin (28/1).

Edwin berharap, monitoring yang dilakukan tim LPSK di Pengadilan Tipikor Bandung ini dapat memberikan gambaran-gambaran penting baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.

Potensi ini sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang mereka ungkap bisa saja terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik maupun ekonomi, sehingga penting pula diberikan perlindungan kepada saksi.

Namun juga LPSK mendorong saksi kasus Meikarta yang membutuhkan rasa aman atau merasa terancam, untuk segera mengajukan permohonan perlindungan.

Hal ini sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban dimana perlindungan diberikan berdasarkan permohonan.

"Meski begitu, tim LPSK yang memonitoring sidang ini juga akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan," ujar Edwin.

Selain untuk saksi, lanjut Edwin, LPSK juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang dikenal sebaga Justice Collabolator (JC).  

Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan.
"Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan," pungkas Edwin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA