Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah Sudah Minta PN Jaksel Sita Aset Sohibul Iman Cs

Salim Segaf Diminta Bersikap Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 25 Januari 2019, 19:07 WIB
Fahri Hamzah Sudah Minta PN Jaksel Sita Aset Sohibul Iman Cs
Fahri Hamzah (tengah)/RMOL
rmol news logo . Politisi senior PKS Fahri Hamzah bersama kuasa hukum Mudjahid A. Latief telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyita aset para tergugat dalam hal ini Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

"Karena putusan MA tidak diindahkan, tanggal 24 Januari 2019 kami mengajukan permohonan eksekusi di PN Jaksel. Nah, nanti ketua PN Jaksel akan memanggil para tergugat," ujar Mujahid saat konferensi pers di Media Center DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 25/1).

Dijelaskan Mujahid, penyitaan aset para tergugat akan dilakukan PN Jaksel jika para tergugat tidak memenuhi panggilan pihak pengadilan. Adapun, bentuk aset yang akan disita melalui mekanisme identifikasi harta kekayaan.

"Sita eksekusi yang didahului identifikasi aset-aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi. Entah itu barang bergerak mobil, atau tidak bergerak seperti rumah tanah dan lain-lain," kata Mujahid.

Di tempat yang sama, Fahri menegaskan bahwa pihak tergugat yang dinyatakan kalah mesti mengikuti putusan MA agar tidak merusak kredibilitas PKS. Karenanya, dia meminta para tergugat dalam hal ini petinggi PKS untuk mundur dari jabatan fungsional PKS.

"Saya minta kepada 5 orang ini (Shohibul Iman Cs) secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai. Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," ujar Fahri.

Menurutnya, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para petinggi PKS yang dibuktikan dengan berdasar pada putusan MA bahwa tergugat dinyatakan bersalah, harus menaati putusan pengadilan. Sebab, hal itu berdampak pada elektoral PKS.

"Saya berharap kepada 5 orang yang terlibat dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini segera memenuhi putusan hukum, juga ganti rugi imateril Rp 30 miliar ini harus segera dipenuhi. Pemilu kan kurang dari 90 hari lagi," kata Fahri.

Lebih lanjut, wakil ketua DPR ini meminta Ketua Majels Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri untuk melakukan tindakkan tegas kepada para pembangkang hukum yang saat ini menjadi petinggi PKS. Jika tidak, patut diduga ada keterlibatannya dengan para tergugat.

"Saya minta ketua Majelis Syuro bapak Salim Al Jufri yang punya kewenangan untuk menonaktifkan. Kalau dalam seminggu ini ketua majelis syuro tidak mencopot orang-orang ini, maka dugaan saya bahwa ketua majelis syuro terlibat dan itu bisa dibuktikan," demikian Fahri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA