Ketiganya terbukti memasok amunisi berikut senjata kepada kelompok kriminal bersenjata di wilayah pegunungan tengah Papua.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada ketiganya.
"Karena terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (25/1).
Dengan adanya putusan pengadilan ini, kata Dedi, diharapkan memberi efek jera serta mempersempit ruang gerak KKB yang kerap membuat ulah dan menggangu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua.
“Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan menuju ke Mapolda Polda Papua guna dilakukan penahanan," pungkasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: