Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa Tuntut Bos PT Abu Tours And Travel 20 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Januari 2019, 07:55 WIB
Jaksa Tuntut Bos PT Abu Tours And Travel 20 Tahun Penjara
Foto: Net
rmol news logo Bos PT Abu Tours & Travels, Hamzah Mamba dituntut penjara 20 tahun.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, dalam agenda persidangan Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri  Makassar (PN Makassar), Senin (21/1) lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Mukri dalam keterangan persnya, menyatakan, tuntutan yang disampaikan jaksa itu juga diikuti dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair satu tahun kurungan.

Tim JPU yang terdiri dari Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Hamzah Mamba di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing, Dodi Hendrasakti dan Muhammad Salim Giri Basuki (masing-masing sebagai hakim anggota) serta tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Dalam tuntutannya, papar Mukri, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT. Abu Tours & Travels, Nurshahriah Mansyur (istri Hamzah Mamba) selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tahap penuntutan.

Sedangkan satu satu badan hukum yaitu PT Abu Tours & Travels, saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pra penuntutan).
Jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp 1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak lebih kurang 96 ribu jamaah.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA