"Ya
kan ibu itu punya anak tiga ya dibawa ke dalam rutan. Apakah ini tahanan seorang ibu yang sedang menyusu anak kembar tiga itu berperikemanusiaan ? Kenapa tidak ada pertimbangan kemanusiaan di situ?
Kan gitu," ujar pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memberi analogi.
Pertimbangan serupa mestinya juga diterapkan untuk kasus ibu di Aceh. Menurut Margarito, pemerintah bisa saja memberi kompensasi lain.
"Misalnya sudahlah tunggu anaknya itu udah gede dikit baru ditahan. Atau, di tahanan rumah saja kan ada tahanan. Kenapa tidak itu saja dipakai? kenapa harus di rutan ibu menyusu juga anak tiga kembar begitu kan," tambah Margarito.
Alasan kemanusiaan pembebasan Ba'asyir sebagaimana diutarakan Presiden Jokowi ketika di Garut, perlu diperjelas supaya tidak berkembang lebih jauh.
"Ini musti presiden menjelaskan bagaimana definisi dia mengenai kemanusiaan ini," tutup Margarito.
Magfirah, ibu dengan tiga bayi kembar itu dilaporkan oleh sejumlah korban kasus calo CPNS tahun 2016 ke Mapolres Bireuen, beberapa waktu terkait. Kasus itu bergulir dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.