Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril: Kajian Pembebasan Ustaz Ba'asyir Sudah Rampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 22 Januari 2019, 11:14 WIB
Yusril: Kajian Pembebasan Ustaz Ba'asyir Sudah Rampung
Ustaz Abu Bakar Ba'asyir/Net
rmol news logo . Kajian terkait rencananya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah dipersiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yang menangani pembinaan narapidana.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Tim kuasan hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses kajian sudah rampung.

"Hari ini kajian itu boleh dikatakan sudah rampung. Intinya adalah pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir adalah didasarkan pada UU 12/1995 tentang Pemasayarakatan dan PP 28/2006," kata Yusril kepada redaksi, Selasa (22/1).

Namun menurut dia, beberapa aspek memang masih menjadi pertimbangan. Hal itu sebagaimana yang juga diungkapkan oleh Menko Polhukam Wiranto kemarin.

Menurut Wiranto, pembebasan Ustaz Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.

Kendati demikian, Yusril tetap menyatakan bahwa syarat-syarat yang memperberat Ustaz Ba'asyir tidak berlaku.

"PP 99/2012 yang memperberat syarat-syarat pembebasan bagi napi terorisme, korupsi dan lain-lain tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis inkracht tahun 1999," pungkas Yusril. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA