Tim kuasan hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses kajian sudah rampung.
"Hari ini kajian itu boleh dikatakan sudah rampung. Intinya adalah pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir adalah didasarkan pada UU 12/1995 tentang Pemasayarakatan dan PP 28/2006," kata Yusril kepada redaksi, Selasa (22/1).
Namun menurut dia, beberapa aspek memang masih menjadi pertimbangan. Hal itu sebagaimana yang juga diungkapkan oleh Menko Polhukam Wiranto kemarin.
Menurut Wiranto, pembebasan Ustaz Ba'asyir juga mempertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti kesetiaan kepada Pancasila, hukum dan lain sebagainya.
Kendati demikian, Yusril tetap menyatakan bahwa syarat-syarat yang memperberat Ustaz Ba'asyir tidak berlaku.
"PP 99/2012 yang memperberat syarat-syarat pembebasan bagi napi terorisme, korupsi dan lain-lain tidak berlaku bagi Ba'asyir, karena beliau divonis inkracht tahun 1999," pungkas Yusril.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.