Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KRIMINALISASI CHRISTEA

Saksi Kunci, Kehadiran Julianto Dan Puguh Sangat Ditunggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 21 Januari 2019, 11:46 WIB
rmol news logo . Julianto Darmawan dan Puguh sebagai saksi kunci kasus surat keterangan domisili palsu dan yang merupakan dasar kriminalisasi terhadap Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI (PPLP PT PGRI) Christea Frisdiantara, diduga akan "menghilang" dan tidak hadir dalam persidangan.

Hingga sidang terakhir pekan lalu di PN Sidoarjo belum ada tanda-tanda Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan kedua saksi kunci tersebut.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Djoni Iswantoro di akhir persidangan, Kamis (17/1), JPU hanya mengatakan tinggal dua saksi dan satu saksi ahli yang akan diajukan dalam pengadilan selanjutnya. Jawaban JPU itu dirasa sebagai "tanda" mengingat dalam BAP, masih terdapat 10 saksi yang belum diperiksa.

Kuasa hukum dari Christea Frisdiantara, Bonaventura Sunu Setyonugroho mengatakan, kehadiran Julianto dan Puguh sangat penting karena mereka adalah saksi kunci dari persoalan kemelut Universitas Kanjuruan Malang (Unikama) hingga tindak kriminalisasi terhadap Christea Frisdiantara yang berujung di penjara.

"Poin yang harus digarisbawahi DivPropam Polri sudah memastikan bahwa Christea Frisdiantara itu korban kriminalisasi dan kita tahu siapa yang menjadi otak dari kekisruhan ini," tegas Sunu, Senin (21/1).

Julianto adalah pengacara PPLP-PTGRI yang dikemudian hari diragukan integritas profesinya oleh Christea Frisdiantara dan para pengurus lainnya. Julianto menjanjikan kepada Christea dapat menguruskan penetapan dari pengadilan untuk mengurus seluruh aset PPLP-PTPGRI. Untuk mengurus itu, Julianto mendapat surat kuasa dari PPLP-PTPGRI yang ditandatangani oleh Christea dan Bendara PPLP-PTPGRI.

"Awalnya Julianto mendapat dana sebesar Rp 250 juta dari Christea untuk mengurus penetapan. Namun penetapan itu tidak berhasil didapatkan oleh Julianto dari PN Malang. Menurut Sunu, bukti pengurusan penetapan harusnya ada, tetapi saya ragu ada surat dari PN Malang yang menolak penetapan ini. Diurus atau tidak, nanti di sidang kita akan tanya," ujar Sunu menegaskan.

Karena tidak bisa dilakukan di Malang, pengacara Christea ini menguraikan, Julianto mengajukan permohonan penetapan KE di PN Sidoarjo. Syaratnya adalah, Christea membeli rumah di Sidoarjo dan memiliki surat keterangan domisili terlebih dahulu. Untuk itulah, Julianto kemudian menawarkan rumah milik Puguh agar dibeli Christea.

Seperti proses jual beli rumah yang normal, jelas Sunu lebih lanjut, Christea kemudian melihat rumah Puguh, disepakati kemudian Christea membayar uang muka dengan didahului Perjanjian Pengikatan Jual Beli Notariil di Sidoarjo. Setelah itu, Christea diminta oleh Julianto memberikan surat kuasa kepada Puguh untuk mengurus surat domisili.

"Surat Domisili tertanggal 7 Mei 2018 itu berbunyi, bahwa Christea yang beralamat di Malang bukan penduduk Magersari, namun saat ini beralamat di Magersari. Surat Domisili diperlukan untuk mengakukan KPR di bank Mandiri Syariah Sidoarjo. Surat Domisili itu diterima Puguh dari Kelurahan Magersari itu sendiri. Saat pengurusan Puguh bertemu dengan staf kelurahan bernama Dedy yang kemudian membuat surat tersebut. Berbekal surat tersebut, Puguh, sebagai penjual menghadap ke Lurah untuk minta tandatangan Lurah yang sebelumnya meminta surat pernyataan dari Puguh. Saat pengurusan surat domisili itu, Puguh juga membawa Kartu Keluarga dan KTP Christea yang beralamat di Malang," tegas Sunu.

Ceritanya berlanjut, masih menurut Sunu, anehnya selesai dari Lurah Magersari, oleh Puguh surat domisili itu tidak diberikan kepada Christea, tetapi langsung diberikan kepada Julianto. Lalu Julianto mengajukan permohonan kepada PN Sidoarjo. Anehnya lagi, draft permohonan penetapan tidak pernah dikonsultasikan kepada Christea sama sekali dan hanya diinformasikan bahwa permohonan sudah masuk dan untuk itu Christea diminta untuk menyiapkan bukti dan saksi.

"Singkat kata, surat penetapan dari PN Sidoarjo diterima oleh klien kami. Berbekal penetapan itu, Christea mengajukan permohonan perubahan spesimen dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai syarat perubahan spesimen," ucap Sunu.

"Dari sinilah cerita kriminalisasi itu muncul. Menurut pengakuan klien kami, ia tidak pernah memberikan kuasa lagi kepada Julianto untuk ajukan penetapan di PN Sidoarjo. Surat kuasa yang dipakai oleh Julianto yang ada tanda-tangan Christea sendiri tidak pernah diketahui Christea. Christea tahunya hanya satu kuasa yaitu yang tanggal 28 Maret 2018 yang ditanda-tangani berdua bersama bendahara. Itu saja," tegas menambahkan.

Oleh karena itu, mengingat Puguh dan Julianto Darmawan merupakan saksi kunci, kehadiran mereka sangat ditunggu. Jika kedua saksi kunci itu tidak dihadirkan, ini memunculkan berbagai pertanyaan dan apalagi Divpropam Mabes Polri sudah memastikan bahwa Christea adalah korban kriminalisasi.

"Jadi kurang apalagi? Semuanya sudah terang benderang dan publik bisa menilai. Kita tunggu saja, siapa yang akan dihadirkan JPU untuk sidang besok," tutup Sunu. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA