"Kita punya PR besar kalau berbicara tentang penguatan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah regulasi," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (18/1).
Menurut Febri, praktik korupsi atau mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dapat dilakukan oleh siapapun. Hanya saja, tidak semua perbuatan korupsi bisa ditindak KPK.
Dalam beberapa kasus ditemukan pada sektor swasta yang tidak masuk katagori korupsi dalam UU Tipikor saat ini. Sehingga, apapun hasil dari Pemilu 2019, diharapkan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam revisi UU Tipikor untuk optimalisasi pemberantasan korupsi.
"Kecuali presiden misalnya menerbitkan perppu karena kejadian-kejadian yang cukup massif akhir-akhir ini," imbuh Febri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: