Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pembaharuan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah Upaya Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 18 Januari 2019, 20:24 WIB
Pembaharuan Regulasi Jadi Pekerjaan Rumah Upaya Pemberantasan Korupsi
Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL
rmol news logo Pekerjaan rumah bangsa Indonesia terhadap upaya pemberantasan korupsi adalah pembaharuan regulasi sebagai pondasinya.

"Kita punya PR besar kalau berbicara tentang penguatan pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah regulasi," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (18/1).

Menurut Febri, praktik korupsi atau mengambil keuntungan untuk memperkaya diri sendiri dapat dilakukan oleh siapapun. Hanya saja, tidak semua perbuatan korupsi bisa ditindak KPK.

Dalam beberapa kasus ditemukan pada sektor swasta yang tidak masuk katagori korupsi dalam UU Tipikor saat ini. Sehingga, apapun hasil dari Pemilu 2019, diharapkan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif dalam revisi UU Tipikor untuk optimalisasi pemberantasan korupsi.

"Kecuali presiden misalnya menerbitkan perppu karena kejadian-kejadian yang cukup massif akhir-akhir ini," imbuh Febri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA