Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal OSO, KPU Tidak Boleh Abaikan Putusan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Januari 2019, 19:39 WIB
Soal OSO, KPU Tidak Boleh Abaikan Putusan Pengadilan
Hamdan Zoelva dalam diskusi Masa Depan Putusan Bawaslu/RMOL
rmol news logo Perintah Bawaslu RI kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan kembali nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 harus segera dijalankan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan, KPU harus menghormati prinsip hukum, dalam hal ini putusan Mahkamah Agung yang sudah mengoreksi amar Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 tentang Uji Materiil pasal 182 huruf l UU 7/2017 tentang Pemilu, dan membatalkan Peraturan KPU dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut.

"Karena putusan inkracht dalam tingkat implementasi dari institusi negara yang diberikan kewenangan untuk itu yaitu MA yang melaksanakan judicial review," jelasnya dalam Forum Thamrin 14 bertema 'Masa Depan Putusan Bawaslu' di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (18/1).

Beberapa lama setelah MA mengoreksi putusan MK, Pengadilan Tata Usaha Negara pun mengabulkan gugatan OSO. PTUN juga sudah mendukung penuh putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU.

Menyusul Bawaslu yang menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Bawaslu juga mewajibkan KPU kembali memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Dengan catatan, jika nanti dinyatakan lolos, OSO harus mundur dari ketum Hanura. Namun, KPU bersikeras tidak menaati karena berpegang teguh pada putusan MK.

"Jadi, kalau kembali lagi ke sana (putusan MK), kita (KPU) mengabaikan prinsip negara hukum yang menghormati keputusan pengadilan, itu tidak boleh. Bawaslu hanya menjalankan putusan PTUN dan MA," ujar Hamdan. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA