Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Sidang, Idrus Malah Mengelak Pernah Minta Uang Pada Kotjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Januari 2019, 15:42 WIB
rmol news logo . Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengelak terkait permintaan sejumlah uang kepada pengusaha Johannes Sutrisno Kotjo.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Idrus meminta dana dalam posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.

"Nggak (minta uang), sama sekali enggak, Plt saya kan cuma beberapa hari," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).

Idrus disebut meminta uang 2,5 juta dolar AS melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk pembiayaan Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Dia menjelaskan bahwa sekalipun menjabat Plt ketua umum, tetap tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan terkait organisasi partai.

"Plt itu tidak memiliki kewenangan apapun, karena ketua umumnya kan Setya Novanto," demikian Idrus.

Pernyataan Idrus Marham ini bertolak belakangan dengan kesaksiannya di persidangan. Dalam persidangan, Idrus menyatakan menerima dakwaan JPU KPK dan tidak akan menyampaikan keberatan atau eksepsi.

Baca: Terima Semua Dakwaan, Idrus Tak Ajukan Eksepsi

Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Untuk Eni, saat ini dia masih menjalani proses peradilan pada tahap sidang dakwaan.

Sementara, Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Lucas Prakoso menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Kotjo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA