Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Bukti Kuat Dikantongi, KPK Jangan Ragu Tahan Tjahjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 15 Januari 2019, 01:12 WIB
Jika Bukti Kuat Dikantongi, KPK Jangan Ragu Tahan Tjahjo
KPK/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap praktik suap dalam kasus pembangunan proyek Meikarta.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem), Syafti Hidayat mendesak agar komisi yang dipimpin Agus Rahardjo itu segera memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebab, nama politisi senior PDIP itu turut disebut Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin di persidangan.

"KPK harus segera memanggil dan memeriksa Tjahjo Kumolo sebagai saksi," desaknya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/1).

KPK, sambungnya, tidak boleh ragu dalam mengusut Tjahjo. Jika bukti kuat sudah dikantongi, Prodem meminta agar KPK berani untuk segera menahannya dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Tak boleh ada tebang pilih. Karena semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. The equality before the law,” pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA