Neneng merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap perizinan proyek hunian Meikarta.
"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2.250.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura pada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/1).
Dengan itu, KPK telah menerima pengembalian uang dari Neneng sejumlah total Rp 11 miliar.
Selain Neneng, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah Kadis PUPR Bekasi Jamaludin, Kadis Damkar Sahat ‎MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun, tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Untuk empat tersangka dari unsur swasta saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: