Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heboh, Anak di Bawah Umur Ditahan Di Lapas Khusus Orang Dewasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 13 Januari 2019, 07:38 WIB
Heboh, Anak di Bawah Umur Ditahan Di Lapas Khusus Orang Dewasa
Foto: Net
rmol news logo Seorang anak kelas tiga SMP, inisial RF, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Orang Dewasa di Lapas Margahayu, Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

RF yang diduga membawa senjata tajam dan hendak tawuran ditangkap hingga diproses di persidangan.

Ibunya RF, inisial W, meyakinkan, anaknya memang bawa sajam tapi tawuran dimaksud tidak ada. Meski begitu, RF tetap diproses hukum dan ditahan di lapas khusus orang dewasa di Bulak Kapal, Bekasi.

"Kasihan anak saya. Dia masih sekolah. Dia tidak tawuran," tutur perempuan berkerudung itu.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simajuntak mengingatkan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen PAS, segera memperhatikan tahanan anak.

“Anak di bawah umur, tidak boleh ditahan di lapas untuk orang dewasa. Itu perintah undang undang. Anak yang menghadapi proses hukum, jika pun harus dilakukan penahanan, maka wajib ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LKPA," tegas Barita.

Dia menjelaskan, di dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dengan tegas menyebutkan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan tindakan pidana yang diancam hukuman di bawah tujuh tahun harus melalui proses diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Apabila ABH harus dimasukkan ke lapas, harus yang khusus anak. Sayangnya, dalam penerapannya belum semua jajaran aparat penegak hukum mengerti.

Selain itu, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2016, ABH yang direhabilitasi di lapas khusus anak bisa mendapat pembebasan bersyarat jika sudah menjalani setengah masa hukuman.

Di dalam lapas, ABH menjalani berbagai kegiatan rehabilitasi, seperti membuat prakarya.

"Kondisi RF itu tidak boleh. Itu harus diselesaikan dan diusut," ujar Barita.

Jika ada alasan yang menyebut bahwa di Bekasi tidak ada LPKA, maka ia balik mempertanyakan kembali kehadiran Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen PAS.

"Sebab itu adalah kewajiban pemerintah, kewajiban negara. Harus ada LPKA. Tidak bisa pas dong berdalih, karena tak ada LKPA di Bekasi maka dimasukkan ke LP Orang Dewasa. LKPA itu ya harus ada," tutupnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA