Keduanya memposting tuduhan bahwa salah satu tersangka kasus dugaan prostitusi daring berinisial berinisial R yang ramai dibicarakan belakangan ini dikait-kaitkan dengan kader PKS.
"Yang saya laporkan di sini adalah akun sosial media Facebook atas nama
Ade Armando dan akun sosial media Instagram atas nama
@andrian_uki," kata Faudjan dalam keterangannya, Sabtu (12/1).
Sebagai kader sekaligus pengurus PKS di DKI Jakarta, dia merasa dirugikan dengan adanya tuduhan yang berisi fitnah tersebut.
Di kesempatan sama, salah satu tim kuasa hukum, Anggi Aribowo menjelaskan, AM dan AU diduga telah melakukan tindak pindana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 serta Pasal 27 UU ITE.
"Sementara polisi sendiri sampai dengan sekarang belum pernah mempublish apakah R itu berkaitan dengan PKS, dan ini sangat merugikan PKS," jelasnya.
Anggi berharap kasus ini dapat segera diproses dan pihaknya mendapat keadilan di mata hukum. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
"Harapannya tentu ditindaklanjuti, diproses sesuai hukum yang berlaku dan harapannya ingin penerapan hukum yang seadil-adilnya. Dan kami siap melanjutkan proses sampai dengan putusan terbaik," tutupnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: