Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Gerindra: Kasus Hary Tanoe Harus Ada Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Sabtu, 12 Januari 2019, 05:17 WIB
Politisi Gerindra: Kasus Hary Tanoe Harus Ada Kepastian Hukum
Harry Tanoesoedibjo/Net
rmol news logo Kasus dugaan ancaman kepada Jaksa Yulianto yang dilakukan Hary Tanoesoedibjo masih belum jelas kepastian hukumnya. Muncul sejumlah pertanyaan dari beberapa pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Seperti diutarakan politisi Partai Gerindra, Iwan Sumule, seharusnya Kejaksaan Agung sudah paham dengan unsur hukumnya, sebab yang menjadi pelapor adalah seorang Jaksa.

"Harusnya berkas itu sudah kelar. Dan saya duga jaksa sudah paham unsur hukum, sebab korbannya adalah seorang jaksa juga," ungkap Mule--sapaan akrabnya--, sesaat lalu (Jumat, 11/1)

Mule menegaskan, polisi pun demikian, harusnya memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.

"Polisi harusnya berikan kepastian hukumnya, mau diapakan kasus ini, dihentikan atau dilanjutkan ke pengadilan?" tegas Mule.   

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melaporkan ke polisi bos MNC Group Hary Tanoe terkait SMS ancaman.

Yulianto adalah jaksa yang menyidik kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009. HT merupakan saksi dalam kasus ini.

Polisi pun setelah menerima laporan resmi Yulianto lalu melakukan serangkaian proses hukum mulai penyelidikan hingga penyidikan akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka.

HT pun melakukan perlawanan dengan langkah praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun akhirnya Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan menolak permohonan praperadilan Hary Tanoe.

Kasus ini sendiri seharusnya sudah masuk tahap penuntutan pihak Jaksa dan segera di sidangkan.

Belakangan berkas kasus ancaman Jaksa dari polisi masih tahap penelitian jaksa. Setelah diteliti Jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi atau P-19

Jaksa penuntut umum sudah memberi petunjuk polisi untuk melengkapi berkas tersebut. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA