Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Pelapor Dukung Langkah DPR Tanyakan SP3 Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 12 Januari 2019, 05:12 WIB
Kuasa Hukum Pelapor Dukung Langkah DPR Tanyakan SP3 Gunawan Jusuf
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Polisi dinilai janggal dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha gula, Gunawan Jusuf.

Penilaian itu diungkapkan kuasa Hukum Toh Keng Siong, Denny Kailimang, Jumat (11/1)

Denny mengatakan, dirinya melihat ada hal-hal yang janggal atas penghentian kasus tersebut. Denny berharap ada langkah dari DPR RI untuk mempertanyakan kejanggalan ini ke Polri maupun ke Kejaksaan Agung.

“Saya melihat bahwasanya ada sesuatu yang patut menjadi perhatian kita, ada beberapa kejanggalan, seperti terlapor itu belum pernah diperiksa, dan pernah mengajukan praperadilan tiga kali,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (11/1).

Ia mengungkapkan hal yang menurutnya janggal. “Jadi pada 21 November 2018, Kejaksaan Agung mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Bareskrim, lalu pada tanggal 23 November ada surat lagi, memberi komentar alasan pengembalian, ini janggal, apa ada kasus-kasus lain yang SPDP dikembalikan seperti ini?, ada apa ini? ” ujarnya.

Ia mengatakan, kejanggalan lainnya yakni Bareskrim Polri pada Desember melakukan gelar perkara tanpa kehadiran dirinya dan kliennya.

“Kami tidak hadir dalam gelar perkara, dan mengeluarkan SP3, padahal sebelumnya mereka (polisi) mengeluarkan 3 kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Ini jadinya aneh, ganti pimpinan di Direktur Tipidum Bareskrim, langsung berubah kebijakan, tadinya tidak ada masalah. Jadi memang ada keanehan,” tuturnya.

Denny menuturkan, setelah kasus ini dihentikan oleh Polisi, pihaknya masih memikirkan langkah hukum selanjutnya. Namun ia mengatakan langkah kejaksaan yang dinilainya agresif dan terlalu cepat memutus perlu menjadi perhatian semua pihak. “Saya piker terhadap kejanggalan ini DPR bisa panggil Jaksa Agung dan Polri untuk, jelaskan secara detil. Karena jarang-jarang ada yang seperti ini,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam surat Direktur Tipideksus yang diterima wartawan, tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

mula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Denny menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA