Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digiring Ke Penjara, Ferry Suando Tak Kuasa Angkat Kepala

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 12 Januari 2019, 02:31 WIB
Digiring Ke Penjara, Ferry Suando Tak Kuasa Angkat Kepala
rmol news logo Ferry Suando Tanuray Kaban tak kuasa menengadahkan wajah. Dia berusaha keras menghindari sorotan kamera.

Ferry adalah mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keluar dari ruang penyidikan KPK pada Jumat (11/1) malam, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Ferry. Mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK', dia hanya menunduk kepala.

Ferry keluar Gedung KPK pukul 19.40 WIB. Kedua tangannya diborgol. Beberapa petugas KPK mengawalnya masuk ke mobil tahanan. Ferry cuek dengan berbagai pertanyaan juruwarta terkait materi pemeriksaan dan kasus yang menimpanya.

Ferry merupakan salah satu tersangka dari 38 Anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sejak 28 September 2018 dia ditetapkan KPK masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemarin pagi Ferry menyerahkan diri melalui Polsek Kelapa Dua, Serpong, Kabupaten Tangerang.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam, Ferry langsung digiring ke penjara.

"FST (Ferry Suando Tanuray Kaban), ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA