"Tim gabungan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM," ujar Jurubicara KPK, Febri Dianysah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/1).
Febri menyebutkan bahwa Pimpinan KPK pun sudah menugaskan sejumlah nama dari unsur penindakan, pengawas internal atau dari biro hukum untuk tim tersebut.
"Penugasan mereka akan dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan KPK dan nanti tentu akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri," jelasnya.
Harapan KPK pada tim tersebut, dikatakan Febri, pelaku teror air keras pada Novel dapat segera terungkap setelah dibiarkan "mati suri" lebih dari 600 hari.
"KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel," tukasnya.
Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima wartawan, Kapolri bertanggung jawab langsung atas tim yang dipimpin Kapolda Metro Irjen Idham Aziz.
Total tim berisi 65 orang dan akan bertugas selama enam bulan, yaitu mulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
[mel]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: