Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selain Pakar, Tim Gabungan Kasus Novel Diisi Lima Anggota KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 11 Januari 2019, 20:20 WIB
Selain Pakar, Tim Gabungan Kasus Novel Diisi Lima Anggota KPK
M. Iqbal/Net
rmol news logo Tim gabungan yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan turut melibatkan banyak pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kadiv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal menguraikan bahwa tim itu tidak hanya melibatkan pakar. Tapi juga memasukkan unsur dari KPK.

“Sudah ada tim dari KPK dan sejumlah pakar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).

Ada lima orang dari KPK yang masuk tim. Mereka terdiri dari dua penyidik dan dua penyelidik KPK. Satunya lagi adalah pengawas internal KPK.

Kelimanya, sambung Iqbalm bernama Budi Agung Nugroho, Harun, Novrizal, Herda K, dan Tessa Mahardika S.

Dari salinan surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/1) Kapolri bertanggung jawab langsung atas tim yang dipimpin Kapolda Metro Irjen Idham Aziz.

“Melaksanakan setiap tugas, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasrkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan,” demikian bunyi surat tugas yang dikeluarkan Selasa tanggal 8 Januari dengan tanda tangan Kapolri tersebut.

Total tim berisi 65 orang dan akan bertugas selama enam bulan, yaitu mulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019. [ian] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA