, Jumat (11/1), Kapolri bertanggung jawab langsung dengan ketua tim Kapolda Metro Irjen Pol. Idham Aziz.
"Melaksanakan setiap tugas, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan," demikian bunyi surat tugas yang dikeluarkan Selasa tanggal 8 Januari 2019 dengan tanda tangan Kapolri.
Tim gabungan terdiri dari 65 orang dari berbagai unsur seperti praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.