Neneng merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan hunian Meikarta.
"Penyidik perlu melakukan pendalaman keterangan tersangka dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (11/1).
Selain Neneng, kata Febri, penyidik akan memeriksa tersangka lainnya
yaitu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Selain dua Neneng, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat ‎MBJ Nahor dan Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati.
Termasuk juga dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Untuk empat tersangka unsur swasta, saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: