Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nyerah Di Polsek, DPO Kasus Korupsi DPRD SUMUT Dioper Ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Januari 2019, 11:09 WIB
rmol news logo Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya menampakkan diri setalah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bukan menuju KPK, Ferry malah menyerahkan diri melalui Polsek Kelapa Dua, Serpong, Kabupaten Tangerang, Jumat (11/1). Dia menampakkan diri di Polsek Kelapa Dua sekira pukul 9.30 WIB.

Petugas Polsek Kelapa Dua kemudian mengantarkan Ferry ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya Ferry masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK setelah menghilang dan tidak pernah memenuhi panghilan pemeriksaan penyidik dalam kasus penerimaan suap DPRD Sumut dari Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho.

KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Diantara 38 tersangka, penyidik KPK telah melimpahkan 27 berkas perkara ke tahap II atau penuntutan.

Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014. Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. [hta]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA