Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah melayangkan pemanggilan dua saksi terkait suap infrastruktur SPAM.
Dua saksi yang dipanggil adalah Bendahara Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Dirjen Cipta Karya, Imas Kartika, dan Kepala Sub Bagian Tatau Usaha Direktorat Pengembangan SPAM, Lestaryo Pangarso.
Kasus tersebut terungkap dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti berupa uang tunai Rp. 3.4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah diduga pemberi suap, Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP, Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya (YED).
Adapun terduga penerima suap Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: