Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Bakamla, KPK Periksa Anak Buah Erwin Sya'af Arief

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Januari 2019, 10:15 WIB
Kasus Bakamla, KPK Periksa Anak Buah Erwin Sya'af Arief
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam pengembangan kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan saksi yang dipanggil untuk tersangka baru, yaitu Manager Direktur PT. Rohde dan Schwartz Indonesia, Erwin Sya'af Arief.

"Satu saksi akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk tersangka EA," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1).

Saksi tersebut adalah anak buah Erwin, yaitu salah satu staff kantor PT. Rohde dan Schwartz Indonesia bernama Edwin Djaya.

Erwin diduga menjadi perantara penyaluran dana suap dari Direktur PT. Merial Esa, Fahmi Darmawansyah kepada mantan anggota DPR, Fayakhun Andriyadi.

Dalam kasus tersebut Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap ini untuk memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai transit dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Enam tersangka lain dalam kasus ini sudah menjalani persidangan dan mendapatkan vonis.

Mereka adalah Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, eko Susilo Hadi yang divonis empat tahun tiga bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

Fahmi dengan vonis dua tahun delapan bulan pencara dan denda Rp 150 juta, Hardy Stevanus dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara berikut denda Rp 100 juta dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan yang dikenai vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta.

Serta, Fayakhun Andriyadi yang dijatuhi vonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar. Hak politik Fayakhun juga dicabut selama lima tahun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA