Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas Ratna Sarumpaet Sudah Ditambah, Rocky Gerung Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 Januari 2019, 19:57 WIB
Berkas Ratna Sarumpaet Sudah Ditambah, Rocky Gerung Saksi
Ratna Sarumpaet/Net
rmol news logo . Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks yang menjerat Ratna Sarumpaet.

"Sebanyak 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Nico mengatakan berkas sudah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa mengenai syarat formil dan materil. Berkas diserahkan ke Kejaksaan hari ini.

"Terkait materinya tidak bisa disampaikan. Untuk saksi tambahan hanya Rocky Gerung saja," kata Nico

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyebutkan pihaknya tengah menunggu berkas Ratna lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, Ratna Sarumpaet beserta barang bukti akan diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Apabila nanti penyidik mendapatkan p21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tambahnya.

Ratna ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Dia dijerat dengan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Ibunda artis Atika Hasiholan itu terancam 10 tahun penjara.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA