Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Kembali Panggil Kepala Sekolah Terkait Suap Bupati Cianjur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Januari 2019, 10:35 WIB
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Hari ini tiga kepala sekolah akan dimintai keterangan untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar, Bupati Cianjur)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (10/1).

Tiga kepala sekolah yang dipanggil adalah Kepala Sekolah SMPN 2 Pagelaran, Apit Subardi; Kepala Sekolah SMPN 4 Sukanagara, Jaimin dan; Kepala Sekolah SMPN 2 Sindangbarang, Cece.

Febri menyebut pemanggilan terkait dengan penyidikan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur.

KPK sebelumnya juga memanggil empat kepala sekolah, yaitu Kepala Sekolah SMP PGRI Cugenang, Susila Cireja; Kepala Sekolah SMAN 5 Cikalongkulon, Cecep Wahyu Wibisana; Kepala Sekolah SMPN 2 Cibeber, Esih Hasanah; dan Kepala Sekolah SMP PGRI Ciranjang, Enay Sunarya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Subandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin; dan Tubagus Cepy Sethady yang merupakan kakak ipar Irvan.

Dalam kasus ini, Bupati Irvan diduga secara bersama-sama tersangka lainnya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur dengan total 14,5 persen dari anggaran Rp. 46,8 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA