Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Bakal Pertanyakan Sikap Polisi Dalam Kasus Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 10 Januari 2019, 01:09 WIB
Komisi III Bakal Pertanyakan Sikap Polisi Dalam Kasus Gunawan Jusuf
Masinton Pasaribu/Net
rmol news logo . Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.

Sikap polisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu. Kader PDIP ini mengatakan, dia akan mempertanyakan mengenai penghentian kasus tersebut ke Kabareskrim.

"Kita tanya nanti, apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton, kepada wartawan, Rabu (9/1).

Selain itu, Masinton juga meminta Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan supaya memperjelas alasan penghentian kasus tersebut.

"Perkaranya harus digelar transparan. Karena sudah menjadi perhatian publik,” ucap Masinton.

Masinton menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dengan terbitnga SP3 bisa mengambil langkah hukum lain. Misalnya, melakukan gugatan praperadilan.

"Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," tandas Masinton.

Sementara, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petujuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.

“Sudah sebelum natal (25 Desember 2018) mas SP3 nya, petunjuk dari Kejaksaan seperti itu,” ujarnya, di Mabes Polri.

Dalam surat Dirtipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA