Hal itu diungkapkan Aher, sapaan akrabnya, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap perizinan Meikarta.
"Keputusan itu harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, tidak boleh ditandatangani oleh gubernur," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1).
Menurut Aher, keluarnya keputusan gubernur tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sehingga, dalam keputusan itu dirinya sebagai gubernur menunjuk kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan rekomendasi.
"Pendelegasian kepada kepala Dinas PMPTSP untuk mendatangani rekomendasi tersebut. Itu intinya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: