Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara Fahri: PK PKS Tidak Menangguhkan Ganti Rugi Rp 30 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 09 Januari 2019, 18:27 WIB
Pengacara Fahri: PK PKS Tidak Menangguhkan Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Fahri Hamzah/RMOL
rmol news logo . Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mau menyerah. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi PKS, partai pimpinan M. Sohibul Iman terus mencari keadilan dan kebenaran melalui upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief mengatakan, upaya PK yang akan ditempuh PKS tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU MA.

Pasal itu menjelaskan, permohonan PK tidak menangguhakan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Dengan demikian, jelas dia, sebagai warga negara yang baik, maka sudah sepatutnya PKS mentaati putusan pengadilan.

"Kita sudah sama-sama komitmen dan sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum sebagaimana secara tegas diatur dalam konstitusi," tegas Mujahid, Rabu (9/1).

Kubu elit PKS sebelumnya menyikapi harapan kubu Fahri agar serius melaksanakan putusan MA yaitu ganti rugi immaterial kepada Fahri sebesar Rp 30 miliar.

Kuasa hukum elit PKS, Zainudin Paruh mengatakan, secara prinsip, pihaknya akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui PK.

"Terkait eksekusi, kami akan ikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada siapa, barang apa, dimana? Karena setiap tindakan atau perbuatan hukum harus didasari dengan pijakan hukum yang pasti," kata Zainudin Paruh.

Hal ini, menurut Zainudin agar hak hukum orang lain tidak hilang (tercerabut). Disitulah keadilan dan kepastian hukum baru dapat bisa peroleh.

"Jadi, Fahri bersama pengacaranya harus taat dengan mekanisme hukum acara (perdata) yang ada dan berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Perseteruan Fahri dengan PKS merupakan babak lanjutan atas gugatan Fahri di PN Jakarta selatan terkait dengan pemecatan dirinya oleh PKS sebagai kader PKS serta sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019.

Pada tingkat pertama PKS kalah dan diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri.

PKS pun mengajukan banding, namun bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga akhirnya pada Maret 2018 kemarin PKS mengajukan kasasi ke MA, lalu melalui putusannya Nomor 1876/K/Pdt/2018 MA juga menolak kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi PKS, maka kedudukan Fahri tetap sah sebagai kader PKS, Anggota DPR dan Wakil Ketua DPR. Selain itu MA juga menolak seluruh dalil yang diajukan oleh PKS terkait dengan gugatan kerugian immaterial yang dialami Fahri.

Berikut nama-nama elite PKS yang digugat Fahri, masing-masing adalah Presiden PKS Sohibul, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuroh Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis dan Abdi Sumaithi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA