Kepala Biro KPK Febri Diansyah menyatakan, 12 tersangka diberangkatkan pada Senin (7/1) malam. Mereka akan dipÂindahkan penahanannya untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Berkas perkara 12 tersangka anggota DPRD Malang sudah lengkap sehingga perlu dilimpahkan penahananÂnya," ujarnya.
Tersangka Asia Iriani, Indra Tjahyono, Bambang Triyoso, Ribut Harianto, Diana Yanti, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Imam Ghozali, dan M. Fadli ditempatkan di Rutan Kejati Jawa Timur. Sedangkan Sugiarto, Hadi Susanto, dan Een Ambarsari di Rutan Medaeng.
Febri memastikan, pemindahan tahanan dengan kereta api sudah dipertimbangkan matang. Baik dari segi ekonomi, keamanan, dan psikologis terÂsangka. "Sudah dibahas dan dirumuskan dengan PT KAI," ujarnya.
Pengawalan terhadap 12 tahanan dilakukan petugas KPK dibantu anggota Brimob Polri. "Tersangka juga tetap diborgol. Menggunakan rompi khas tahÂanan KPK serta diawasi secara ketat," tandasnya.
Dari tampilan foto yang diÂtunjukkannya, tampak tiga baris tempat duduk kereta kelas eksekutif diisi 12 tahanan itu. Mereka duduk berdampingan dengan tangan terborgol.
Dua baris kursi di belakang yang berisi empat penumpang terlihat kosong. Kursi kosong itu diperuntukan bagi petugas yang mengawal tahananan.
Selain deretan kursi bagian belakang, dua baris kursi di deÂpan tahanan juga diisi pengawal dari KPK. Posisi tempat duduk para pengawal tahanan itu senÂgaja dipilih untuk mengapit kursi yang diduduki tahanan.
Perjalanan menggunakan kereta Argo Bromo ke Surabaya memakan waktu 9 jam. Begitu tiba di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, sekitar pukul 06.00, kemarin pagi, rombongan. dijemput menggunakan bus tahanan Kejati Jawa Timur.
Tiba di Kejati Jawa Timur Bus para tahanan diminta mengisi formulir administrasi dan regÂistrasi tahanan. Tim medis meÂmeriksa kondisi kesehatan para tersangka sebelum dijebloskan ke sel masing-masing.
Penyidik KPK mengatakan piÂlihan membawa tahanan mengguÂnakan kereta juga agar memberiÂkan syok terapi pada tersangka. Selain itu untuk mengingatkan masyarakat agar menghindari perilaku seperti yang dituduhkan kepada tersangka. "Terlepas dari masalah pencegahan, sebetulnya juga menyangkut penghematan anggaran juga," katanya.
Dalam proses pemindahan tahanan ini, KPK tetap memperhatikan hak-hak tahanan. Mereka mendapat makan dan minum di perjalanan.
Sebelumnya, KPK telah meÂlimpahkan berkas perkara dan 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kini 10 orang itu tenÂgah menjalani persidangan.
Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dari Wali Kota Mohammad Anton terkait pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015. Kasus ini menjerat hampir semua anggota DPRD Kota Malang. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: