Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno seperti dilansir
RMOLJatim, Selasa (8/1).
"Rencananya kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada esok hari Rabu (9/1) untuk koordinasi," kata Mujiaman.
Mujiaman sendiri mengaku belum mengetahui penetapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo (RTU) sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun yang pasti pihaknya akan mendukung langkah Kejagung untuk mengusut kasus itu.
Bahkan agar penanganan perkara ini cepat terselesaikan, Mujiaman akan membantu dan kooperatif atas semua yang diperlukan oleh tim Pidsus Kejagung, mulai dari penyerahan dokumen dan berkas-berkas lain yang akan diperlukan.
"Kami ke Jakarta (Kejagung) juga akan membawa tim hukum juga," tandasnya.
Menurut Mujiaman upayanya ke Kejagung nantinya juga membicarakan terkait pendampingan hukum dari PDAM untuk tersangka agar RTU juga mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya.
"Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kejagung sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Surya Sembada Surabaya.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ternyata melibatkan pejabat di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu terkait proyek jaringan PDAM.
Pejabat PDAM Surya Sembada yang dimaksud tersebut diketahui bernama Retno Tri Utomo (RTU) dengan jabatan sebagai Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM.
RTU ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat perusahaan swasta (rekanan) PT CWB.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.