Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KASUS PEMERASAN

Pihak PDAM Surabaya Siap Penuhi Panggilan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 09 Januari 2019, 02:35 WIB
Pihak PDAM Surabaya Siap Penuhi Panggilan Kejagung
Kantor PDAM Surya Sembada/Net
rmol news logo Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat PT Cipta Wasesa Bersama (CWB).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Mujiaman Sukirno seperti dilansir RMOLJatim, Selasa (8/1).

"Rencananya kami akan diundang ke Jakarta (Kejagung) pada esok hari Rabu (9/1) untuk koordinasi," kata Mujiaman.

Mujiaman sendiri mengaku belum mengetahui penetapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Retno Tri Utomo (RTU) sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun yang pasti pihaknya akan mendukung langkah Kejagung untuk mengusut kasus itu.

Bahkan agar penanganan perkara ini cepat terselesaikan, Mujiaman akan membantu dan kooperatif atas semua yang diperlukan oleh tim Pidsus Kejagung, mulai dari penyerahan dokumen dan berkas-berkas lain yang akan diperlukan.

"Kami ke Jakarta (Kejagung) juga akan membawa tim hukum juga," tandasnya.

Menurut Mujiaman upayanya ke Kejagung nantinya juga membicarakan terkait pendampingan hukum dari PDAM untuk tersangka agar RTU juga mendapat perlakuan sesuai dengan hak-haknya.

"Soal pendampingan hukum, itu akan kami koordinasikan dengan Kejagung. Kita kaji dulu seperti apa nanti," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejagung sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Surya Sembada Surabaya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini ternyata melibatkan pejabat di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya itu terkait proyek jaringan PDAM.

Pejabat PDAM Surya Sembada yang dimaksud tersebut diketahui bernama Retno Tri Utomo (RTU) dengan jabatan sebagai Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM.

RTU ini diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap pejabat perusahaan swasta (rekanan) PT CWB. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA