Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan Pria Berinisial B Jadi Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 08 Januari 2019, 20:16 WIB
Polisi Tetapkan Pria Berinisial B Jadi Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus hoax pengiriman tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabar itu beredar luas pada tanggal 2 Januari lalu setelah Wasekjen DPP Demokrat Andi Arief meminta agar pihak berwajib mengecek kabar tersebut.

Tersangka tersebut berinisial B. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

“Ditangkapnya kemarin (Senin 7/1), sudah ditetapkan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Adapun mengenai siapa B dan apa yang dilakukannya akan disampaikan dalam jumpa pers besok, Rabu (9/1). Jumpa pers dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal.

B merupakan tersangka keempat. Polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya adalah HY, LS, dan J. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA