Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Tetapkan Pria Berinisial B Jadi Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 08 Januari 2019, 20:16 WIB
Polisi Tetapkan Pria Berinisial B Jadi Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus hoax pengiriman tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Kabar itu beredar luas pada tanggal 2 Januari lalu setelah Wasekjen DPP Demokrat Andi Arief meminta agar pihak berwajib mengecek kabar tersebut.

Tersangka tersebut berinisial B. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.

“Ditangkapnya kemarin (Senin 7/1), sudah ditetapkan tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Adapun mengenai siapa B dan apa yang dilakukannya akan disampaikan dalam jumpa pers besok, Rabu (9/1). Jumpa pers dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal.

B merupakan tersangka keempat. Polisi sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya adalah HY, LS, dan J. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA