Hal tersebut disampaikan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi usai menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1).
"Iya sudah diaudit, direview dulu oleh BPKP sebelum saya tandatangani," ujar Gamawan.
Penyidik KPK menghadirkan Gamawan dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan tahap II gedung IPDN di Rokan Hilir, Riau.
Hanya saja, Gamawan mengaku tidak banyak tahu soal permasalahan di proyek tersebut. Pasalnya, yang mengawasi adalah sekretaris jenderal Kemendagri saat itu.
"Karena nilainya di bawah Rp. 100 miliar maka bukan kewenangan saya, langsung di bawah sekjen saja," tukasnya.
Dalam kasus pembangunan gedung IPDN Rokan Hilir, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom; dan mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; dan Senior Manager PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi. Dalam proyek senilai Rp 91,62 miliar tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: