Gamawan diperiksa penyidik sekitar enam jam dan keluar Gedung KPK sekitar pukul 15.47 WIB.
"Itu (pembangunan IPDN) Rokan Hilir. Saya diminta jadi saksi," kata Gamawan, Selasa (8/1).
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan berlangsung hangat dan tidak banyak pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Sedikit pertanyaan, banyak diskusi," jawab Gamawan singkat.
Penyidik KPK menghadirkan Gamawan dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan tahap dua Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Sekjen Kemendagri Dudy Jocom, mantan Kadiv Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, dan Senior Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim.
Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Proyek senilai Rp 91,62 miliar itu diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 34 miliar.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: