“Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu,†kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (8/1).
Pengungkapan ganja digelar pada Sabtu (29/12) pukul 07.00 di Seaport Interdiction Lampung Selatan. Saat itu tim memeriksa dua mobil yang dicurigai membawa narkoba.
Ada lima orang tersangka dalam pengungkapan ini yaitu AK (21 tahun), MN (22 tahun), RF (22 tahun), NA (29 tahun), dan BI (46 tahun).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 15 buah koper merk Polo yang di dalamnya berisi 295 buah paket dilakban berisi bahan/daun ganja. Barang itu dimuat dalam Mitsubishi Pajero dan Toyota Kijang Innova.
“Untuk sabu diungkap Polres Lampung Timur hari Minggu tanggal 30 Desember 2018 di Desa Mulya Sari, Pasir Sakti, Lampung Timur yang dimasukkan dalam dua karung plastik masing-masing berisi 30 paket,†tambah Dedi.
Dari sini polisi bergerak dan menangkap R alias K pada hari Senin tanggal 31 Desember sekira pukul 18.00 di Jalan Raya Cayur kel. Keronjo, Tanggerang, Banten sebagai pemilik barang.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: