Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perempuannya Ditangkap, Prianya Kenapa Dibiarkan?

Heboh Kasus Prostitusi Online

Selasa, 08 Januari 2019, 09:47 WIB
Perempuannya Ditangkap, Prianya Kenapa Dibiarkan?
Foto/Net
rmol news logo Maraknya kasus prostitusi online selalu menarik perhatian masyarakat. Apalagi, jika kasusnya menyeret seorang selebritis muda yang cantik nan sensual. Belum lagi, tarif untuk menyalurkan hasrat ‘esek-esek’ itu terbilang cukup mahal.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sayang, kegaduhan pemberitaan mengenai bisnis selangkangan ini menyisakan pertan­yaan besar. Mengapa yang ditangkap hanya makelar dan pelaku perempuan saja. Kenapa pria hidungnya selalu dilepas.

Rupanya, di dalam undang-undang memang belum ada pasal yang memberatkan dan men­jerat para aktor perempuan dan pria hidung belangnya. Yang sudah diatur baru sanksi bagi makelarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ingin semua pelaku seperti ini, baik itu perempuan maupun pria hidung belang mendapatkan sank­si pidana atas apa yang diperbuat. Caranya, memasukkan pasal baru yang menjerat pria hidung belang di dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) KUHP.

Menkumham, Yasonna Laoly membeber­kan, dalam RUU KUHP itu ada hukuman 5 tahun penjara bagi pria hidung belang. Permasalahannya, diungkapkan Yasonna, draf RUU KUHP itu masih mandek di DPR. Dalam waktu dekat, Pemerintah akan melakukan lobi ke DPR untuk merampungkannya.

"Pemerintah sudah dari dulu mengaju­kan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Lebih jelas, Yasonna membeberkan bahwa tekad pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Beleid itu tertuang pada pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi: Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Selanjutnya, dikuatkan oleh rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu den­gan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Keinginan pemerintah untuk memberikan sanksi pidana bagi pria hidung belang maupun aktor perempuan mendapat dukungan dari war­ganet. Filsa Rahmantiko mendesak pemerintah maupun DPR tidak perlu mengulur-ngulur waktu lagi mengesahkan KUHP.

"Segera dieksekusi agar Indonesia bebas prostitusi dan maksiat, tapi kenapa DPR lama membahasnya," kata dia.

Dwaynee88 juga sangat mendukung aturan pidana bagi pria hidung belang ini disah­kan. "Baguslah biar penjara makin penuh," ujarnya.

Mee Drifter yakin jika undang-undang ini disahkan, akan membuat banyak pihak kela­bakan, karena pejabat dan pengusaha yang rata-rata sebagai penikmat praktik ini. "Nanti yang bikin undang-undang malah yang dibui hahaahaaaa."

Tapi, atatanyo menduga, keinginan pemer­intah akan mendapatkan penolakan dan perla­wanan dari para anggota DPR. "Gak bakalan disetujui DPR.... Alasannya jelas," duganya.

Sama, Andi santosa mempunyai pandangan anggota DPR pastinya ogah-ogahan membahas dan mengesahkan Undang-Undang yang akan membelenggu dirinya. Baginya, aturan ini ibarat jebakan bagi mereka sendiri.

"Gimana mau mangkrak... Yang suka jajan juga dari situ-situ juga. Malu dong kalo bikin peraturan buat jerat diri sendiri. wkwkwk­wkwk.. inilah Indonesia," kata Irwan Jaya.

Lanjut, Julius Sengkey menduga, keeng­ganan anggota dewan karena takut Undang-undang ini bakal menjadi senjata makan tuan. "Sama aja bagi DPR ya mempidana diri sendiri," kata Amin Suhendro.

Masih dengan narasi yang sama, Superman mengatakan, anggota dewan tidak akan mau menggolkan undang-undang ini. "Berat.. Kalau RUU ini disahkan, mau dipenjara di mana? Sekarang aja penuh penjahat, maling, rampok pembunuh dll. Ditambah pezinah? walah pemerintah rasanya harus buat lagi 20 ribu penjara/tahanan, itu pun belum tentu cukup. Terlalu banyak orang munafik sih di negara kita itu, mulut manis keluar kata-kata religi, ga ktaunya punya simpanan, selingkuh dll."

Sementara, Alexander Santoso memilih tidak setuju dengan keinginan pemerintah yang akan membuat undang-undang untuk menjerat pria hidung belang.

"Kayak gak ada kerjaan lain yang lebih pent­ing aja," sindirnya.

Harry Pr menganggap sikap yang diperlihat­kan oleh Yasonna Laoly sangat aneh. Katanya, lebih baik konsentrasi memperbaiki kinerja anak buahnya di lapas-lapas. "Gak usah aneh aneh pak.. Penuh nanti penjara," ucap dia ditambahkan Fadli Zul. "Kalau disetujui ntar malah bikin masalah."

Lebih jauh, Uripmulyo menyarankan kepada pemerintah lebih baik menguatkan undang-undang buat para koruptor, hukuman mati lebih baik. "Kok bodoh ya??? Koruptor aja cuma masuk 4 tahun, di Sukamiskin pula!! Hidung belang malah kena 5 tahun," kritiknya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA